Mengenal Dinar & Dirham: Persepsi Keliru Mengenai Dinar Dan Dirham

Informasi ini disampaikan untuk mengenalkan Dinar & Dirham. Informasi yang disampaikan untuk meluruskan persepsi keliru mengenai Dinar & Dirham. Baik dibawah ini ada beberapa link yang menjelaskan mengenai persepsi-persepsi keliru mengenai Dinar dan Dirham.

Membantah Keharaman Uang Kertas

Penulis sering berdialog dengan penggiat dinar-dirham yg menyatakan uang kertas adalah haram karena riba yg terkandung di dalamnya. Mereka mengatakan uang kertas riba karena dianalogikan sebagai kertas utang /piutang yg haram untuk diperjualbelikan atau mereka mengatakan bahwa uang kertas riba fadl karena uang kertas tidak ada nilai intrinsiknya. Jika kita membeli sepotong apel dengan uang kertas maka itu riba, krn tdk setara. Sebuah apel seharga misalkan 2000 ribu rupiah ditukar dengan uang kertas nominal 2000 rupiah tentu tdk adil karena sebenarnya uang kertas itu nilainya tidak setara dengan 2000 rupiah melainkan senilai selembar kertas yg dicetak . Informasi mengenai membantah keharaman uang kertas bisa di check di Persepsi Keliru Mengenai Dinar dan Dirham ( I ) Membantah Keharaman Uang Kertas

Dinar dan Dirham Haram untuk Diperjualbelikan

Sebagian orang yang penulis temui berkata jual beli dinar dan dirham tdk ada bedanya dengan jual beli mata uang dan saya jawab bahwa memang sama. Kemudian orang tersebut bertanya kembali bahwa bukankan jual beli mata uang adalah haram hukumnya, maka saya menjawabnya bahwa hal ini banyak dipahami tidak dengan semestinya. Di antara ulama yangg penulis temui berkata bahwa dinar dan dirham serta mata uang yg digunakan saat ini tak berubah fungsinya sebagai alat pengukur kekayaan. mungkin Anda sebaiknya membaca lebih detil lagi di Persepsi Keliru Mengenai Dinar dan Dirham ( II ) Dinar dan Dirham Haram untuk Diperjualbelikan

Bolehkan Kita Mencicil Dinar dan Emas Batangan?

Pada saat ini kita sering melihat begitu banyak intitusi perbankan syariah atau lembaga lembaga keuangan syariah lainnya menawarkan produk cicil emas. Melihat perkembangan emas yang selalu naik dari tahun ke tahun menyebabkan bisnis ini sangat menggiurkan sekali. Disatu sisi demand yg begitu tinggi yaitu orang orang yg tidak memiliki kecukupan dana tapi ingin memiliki emas atau dinar pada saat itu juga. Di sisi lain ada orang yang jeli melihat ini sebagai peluang dalam meraih keuntungan dengan memberikan fasilitas kredit kepemilikan emas dan dinar.

Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli secara kredit, tapi dalam Islam ada kaidah kaidah yang harus diketahui bahwasanya jual beli barang yg termasuk komoditas yg telah ditetapkan dalam hadits dan ulama ulama Mazhab memiliki aturan dimana jual belinya disyaratkan secara khusus.

Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’iir (sejenis gandum) ditukar dengan sya’iir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; dengan sepadan/seukuran dan harus secara kontan. Apabila komoditasnya berlainan, maka juallah sekehendak kalian asalkan secara kontan juga” [Shahih Muslim no. 1587].

Sebaiknya Anda membaca lebih detil lagi mengenai Persepsi Keliru Mengenai Dinar dan Dirham (III) Bolehkan Kita Mencicil Dinar dan Emas Batangan?





Posted in . 0 Comment »


0 Response to Mengenal Dinar & Dirham: Persepsi Keliru Mengenai Dinar Dan Dirham

Leave a Reply